Koma.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) tak ada hubungannya dengan arah politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangerap. Pasalnya, PSI tak ikut campur dalam gugatan itu.
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.
PSI tidak berkomunikasi dengan Partai Garuda dalam gugatan syarat minimal usia cakada di MA. Persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” kata dia.
Dia menyakini MA memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan perkara syarat usia calon kepala daerah. Dia mengajak masyarakat dapat menerima putusan itu.
“Kita harus menghormati keputusan hakim,” ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak pelantikan calon terpilih.