Gulir ke bawah!
Nasional

MA Bolehkan Sebelum 30 Tahun Maju Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?

11004
×

MA Bolehkan Sebelum 30 Tahun Maju Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep masuk dalam bursa Pilgub Jakarta 2024. Dia masuk dalam bursa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2024.

Kabar ini disebarkan oleh presenter kondang Raffi Ahmad di akun Instagram pribadinya Rabu, 29 Mei 2024. Rencananya, Kaesang Pangarep akan dipasangkan dengan kader Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono.

Silakan gulirkan ke bawah

Nantinya, Budi Djiwandono akan menjadi Cagub yang diusung Gerindra di Pilkada Jakarta 2024. Raffi Ahmad pun memberikan dukungan penuh kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta. Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” ucapnya.

Akan tetapi, Kaesang PA ngarep tampaknya bakal sulit untuk bisa maju ke Pilkada 2024 di tingkat Provinsi karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

Dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.

Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), putra bungsu Jokowi itu masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.

Akan tetapi, dengan putusan MA yang baru saja dipublikasikan, tidak menutup kemungkinan jalan Kaesang Pangarep menuju kursi Gubernur maupun wakil Gubernur akan mulus. Sebab, nantinya tidak akan ada batasan usia yang menjadi penghalang dia dicalonkan.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah, menjelang Pilkada 2024. Apakah putusan tersebut akan memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024?

Gugatan mengenai pencabutan batas usia calon kepala daerah itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dia menggugat Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 pada Selasa 23 April 2024. Sedangkan tanggal distribusinya adalah Senin 27 Mei 2024.

“Pemohon: Ahmad Ridha Sabana dkk, Termohon/Terdakwa: Ketua Komisi Pemilihan Umum,” tutur putusan tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 30 Mei 2024.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Sedangkan anggota Majelis I adalah Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan anggota Majelis 2 adalah Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

“Kabul permohonan HUM,” kata putusan pada Rabu 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut MA, Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA pun memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.