Koma.id- DPR RI telah menyetujui revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadikannya RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.
Perubahan tersebut mencakup batas usia pensiun yang ditetapkan menjadi 58 tahun untuk perwira, 60 tahun untuk bintara, atau 60 tahun bagi anggota yang memiliki kebutuhan organisasi. Selain itu, bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga dua tahun.
Semua anggota DPR RI setuju dengan perubahan ini. Anggota DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan bahwa konsep restorative justice perlu dimasukkan dalam revisi UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam menyelesaikan persoalan pidana. Isu lain yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah kewenangan penyadapan, pengumpulan intelijen, dan pemeriksaan.