Koma.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyerahkan dua sertipikat tanah elektronik kepada Nirina Zubir dan keluarganya, Rabu (29/5).
Total, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan enam sertipikat hak milik untuk keluarga besar Nirina.
Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan hasil dari penyelesaian sengketa tanah yang dialami oleh keluarga aktris sekaligus penyanyi keturunan Minangkabau itu.
Menteri AHY mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk belajar dari kasus ini.
“Sertipikat tanah harus dijaga sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada siapa pun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah,” tegas AHY di caption postingan akun Instagram pribadinya @agusyudhoyono, Rabu (29/5).
AHY juga meminta masyarakat yang masih mengalami gangguan dari oknum mafia tanah meski sudah menjaga sertipikat dengan baik, untuk segera melaporkannya ke kantor ATR/BPN terdekat.
“Insya Allah, kami akan segera melakukan langkah-langkah yang mudah-mudahan bisa mencegah terjadinya kerugian, bahkan termasuk menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat dari tindakan ilegal oknum tidak bertanggung jawab.
Menteri AHY memastikan Kementerian ATR/BPN komit memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.
Hanya saja, putra sulung presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini meminta masyarakat sabar mengikuti proses hukumnya. Karena untuk mengembalikan hak milik membutuhkan waktu.