Koma.id – Mulai 1 Juni 2024, pembelian gas melon wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan terbaru dari PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian.
Hingga April 2024, tercatat ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan elpiji 3 Kilogram.
“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” kata Riva dalam keterangan resminya, yang dikutip RM.ID, Rabu (29/5).
Sejauh ini, sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah terdaftar.
Mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga, yakni 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK.
“Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen,” lanjutnya.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.