Koma.id- Wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kelompok yang kontra terhadap revisi ini menyuarakan kekhawatiran bahwa perubahan dalam UU ini akan berdampak negatif pada regenerasi Polri di masa depan.
Mereka menuding bahwa perluasan kewenangan Polri yang diusulkan dalam revisi tersebut berpotensi membawa dampak buruk terhadap dinamika institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Jadi revisi ini tidak hanya mengancam regenerasi internal Polri, tetapi juga dapat mengganggu profesionalisme dan independensi institusi tersebut.
Di sisi lain, Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute, menyambut positif RUU Kepolisian tersebut. Menurutnya, revisi ini merupakan langkah maju yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian di mata masyarakat.
Rasminto menjelaskan bahwa revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, mengingat undang-undang yang ada saat ini telah berusia 22 tahun dan tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman yang semakin kompleks.