Koma.id – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyinggung Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Penyiaran yang disetujui oleh DPR RI.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tak hanya itu, DPR RI juga berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.
Puan tidak menampik dirinya memang mengetahui segala hal yang terjadi di lingkup DPR RI. Termasuk, RUU MK dan RUU Penyiaran yang menjadi pembahasan dalam fraksi-fraksi di DPR.
“Jadi memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR. Jadi hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Puan di sela-sela Rakernas-V PDIP, Beach City International Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).
Ketua DPP PDIP itu menambahkan, DPR RI memiliki tugas mengawal dan mengkoordinasikan terkait revisi UU tersebut. Puan mengaku fraksi PDIP di DPR RI juga akan ikut membahas kedua hal tersebut.
“Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR. Ya (fraksi PDIP) kita akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut,” tegasnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengkritik langkah DPR untuk melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Penyiaran yang belakangan ini mendapat sorotan publik.
Menurutnya, revisi UU MK dilakukan tidak dengan prosedur yang benar dan revisi UU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers karena adanya larangan melakukan investigasi.
“Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar, tiba-tiba masa reses,” ucap Megawati dalam pidato politiknya saat Rakernas-V PDIP, di Beach City International Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5).
Presiden RI kelima ini pun meminta konfirmasi dari Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto. Megawati mempertanyakan alasan revisi MK dilakukan secara tiba-tiba begitu.
“Saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya? (Utut berdiri). Lah saya tanya beliau, ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?,” cetusnya.
Tak hanya revisi UU MK, Megawati juga mempersoalkan revisi UU Penyiaran. Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur larangan bagi media melakukan investigasi.
“Belum lagi ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, euy kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok nggak boleh ya investigasinya. Lho, itu kan artinya pers, itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho,” pungkasnya.