Koma.id- Berbagai elemen masyarakat sipil di Surabaya, Jawa Timur, yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, konten kreator, seniman, hingga aktivis hak asasi manusia, menggelar diskusi dan konsolidasi untuk menyikapi revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran pada Selasa (21/5).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Surabaya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta akademisi, seniman, dan konten kreator lainnya.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, mengungkapkan bahwa banyak pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasalnya RUU Penyiaran ini tidak hanya akan mengekang kebebasan jurnalis dalam melakukan pekerjaannya, tetapi juga berpotensi membungkam suara-suara kritis dari masyarakat.