Koma.id- Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengkritisi revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang saat ini tengah dibahas di DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
Karyono menegaskan bahwa penentuan batas usia pensiun Polri harus mempertimbangkan postur keamanan institusi Polri serta kebutuhan personel agar tidak menghambat proses regenerasi.
Jadi perpanjangan masa pensiun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada analisa jabatan yang jelas di institusi Polri untuk mencegah penumpukan personel yang berujung pada banyaknya perwira yang tidak memiliki jabatan.
Di samping itu perpanjangan usia pensiun bisa mengakibatkan stagnasi dalam organisasi, di mana banyak perwira senior tetap menjabat sehingga menghambat kesempatan bagi perwira yang lebih muda untuk naik pangkat.