Koma.id | Jombang – Jaringan pengedar uang palsu antar kota berhasil dibekuk Kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari beberapa pelaku yang telah ditangkap Polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai lebih dari satu milliar rupiah.
Empat orang anggota sindikat pengedar uang palsu ini berhasil diamankan petugas dari Satrekrim Polres Jombang.
Mereka adalah Imron rosyadi (46) warga kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Sukowiyono (60) warga Dawarblandong Mojokerto, Sutarjo (58) warga Driyorejo Gresik dan Bambang (41) warga Batang, Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung dari tangan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 1,19 milliar rupiah yang terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah.
AKP Sukaca Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pedagang daging sapi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Diwek Jombang.
Kepada petugas korban mengaku menerima uang pembelian daging sapi dari Imron Rosyadi sebesar lima juta rupiah, namun setelah diperiksa dari lima juta itu ternyata ada 1,8 juta uang palsu yang diselipkan.
Berbekal laporan itu Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Imron Rosyadi.
Dari Imron Rosyadi Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya secara berturut-turut.
Kepada petugas tiga tersangka yaitu Imron Rosyadi, Sukowiyono dan Sutarjo mengaku mendapat uang palsu itu dengan cara membeli kepada Bambang seharga 20 juta rupiah.
Dengan menyerahkan uang asli dua puluh juta ketiga tersangka mendapatkan uang palsu dari bambang sebesar 70 juta rupiah dan kemudian diedarkan di daerah masing-masing.
Dari 70 juta tersebut sebanyak 50 juta uang palsu sudah diamankan Polisi namun yang 20 juta sudah beredar di masyarakat.
“Dalam Pengembangan kami mengamankan uang palsu yang terdiri dari uang pecahan Rp.50rb dan Rp.100rb dengan jumlah total Rp. 1.019.200.000,- 2 unit hp dan lampu ultra violet. Saya menghimbau kepada masarakat Jombang dan sekitarnya yang menerima uang palsu yang sudah beredar mana kala terjadi transaksi jual beli agar lapor ke kami, agar bisa melakukan penyedikikan dan pengembangan lebih lanjut.” Pesan AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang. Kamis (23/05/2024)
Akibat perbuatannya keempat tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tentang peredaran mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milliar rupiah.
Setelah menangkap empat tersangka Polisi kini masih akan berusaha mengungkap pelaku yang membuat dan mencetak uang palsu tersebut.