Koma.id – Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, mensinyalir adanya aroma janggal pihak tertentu secara politis untuk mengedalikan peran pers terutama dalam penyiaran.
Diketahui, pasal-pasal di dalam draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dinilai sarat unsur kepentingan politik.
“Rasanya kental sekali aroma bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebetulan punya kepentingan politik, dan punya jangkauan politik lebih dalam lagi untuk mengendalikan penyiaran,” kata Tri acara Satu Meja di Kompas TV, Kamis (23/5/2024).
“Dan kemudian mengendalikan dalam konteks melemahkan dunia jurnalistik, termasuk Dewan Pers,”” sambung Tri.
Upaya pengendalian ini, kata Tri, tidak terlepas dari kekhawatiran pihak-pihak di parlemen, terhadap produk jurnalistik yang kerap dianggap mengganggu langkah DPR.
“Karena DPR itu adalah lembaga politik, ada kepentingan-kepentingan politik sesaat yang saya bisa menduga karena begitu banyak laporan-laporan eksklusif investigasi yang kemudian menyulitkan DPR,” kata Tri.
Sementara itu, Youtuber Akbar Faizal menilai bahwa penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran juga membawa kepentingan dari segi ekonomi.
“Tampaknya enggak politik saja deh, tapi ekonomi juga ada. Mari kita jujur-jujuran, ini bangsa harus kita bawa ke depan, harus maju lebih jauh, dan hari ini kita masih membahas yang seperti ini, (tandanya) memang kita sedang bermasalah,” kata Akbar.
Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi.
Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain itu, setiap kreator konten juga diminta melaporkan kontennya kepada KPI sebelum ditayangkan di platform digital.