Koma.id | Parepare – Seorang residivis di kota Parepare, Sulawesi Selatan kembali ditangkap oleh unit Satreskrim Polres Parepare.
Pelaku kembali ditangkap setelah menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Parepare.
Aksinya terpatau direkaman CCTV saat pelaku beraksi dengan mengaku sedang bertugas sebagai anggota kepolisian dan mendatangi kos-kosan mahasiswi di kota Parepare.
Dengan bukti rekaman CCTV tersebut unit SatreskrimPpolres Parepare akhirnya berhasil menangkap pelaku atas nama Amri (51) asal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang gunakan saat beraksi serta handphone korban yang sempat dibawa kabur.
Modusnya pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas untuk menyelidiki laporan warga terkait penghuni kos yang sering melakukan hubungan suami istri diluar nikah.
“Saya jujur tidak ada masalah dengan Polisi, jadi Polisi ini agar korban takut pak“ Kata Amri, tersangka.
Pelaku lantas mengambil handphone korban secara paksa dengan alasan sebagai jaminan.
Setelah berhasil mengelabui korban pelaku kabur dengan menggelapkan handphone milik korban.
Dari keterangan pelaku dirinya mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk menakut-nakuti korbannya.
“Jadi pelaku ini mendatangi beberapa kost kemudian menyampaikan identitas dia mengaku dari pihak Kepolisian, sehingga pemilik atau korban berinsial H ini merasa ketakutan dan berkeyakinan mungkin Polisi, sehingga memeberikan HP.” Ujar Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat jumpa Pers. Selasa (21/05/2024).
Diketahui pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yang juga dilakukan di wilayah Kalimantan.
Atas perbuatannya kini pelaku ditahan di sel tahana Mapolres Parepare dan dikenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.