Koma.id- Sejumlah komunitas pers menyuarakan penolakan keras terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan jurnalistik, termasuk pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kritik terhadap revisi ini juga datang dari Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang dengan tegas menolak perubahan tersebut. Mereka menganggap bahwa beberapa pasal dalam RUU yang diusulkan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pers dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Pasal-pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang menjadi sorotan utama mengindikasikan adanya upaya untuk memperketat kontrol terhadap penyiaran jurnalistik. Langkah ini dinilai oleh komunitas pers sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam demokrasi.
AJI, Dewan Pers, dan IJTI menyatakan bahwa revisi RUU ini tidak hanya berpotensi menghambat tugas jurnalistik investigatif yang vital bagi transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat menciptakan hambatan baru dalam menyelesaikan sengketa pers secara adil dan efektif.