Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Efektivitas, Tapi Bagi-bagi Kekuasaan

11659
×

Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Efektivitas, Tapi Bagi-bagi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai kental dengan nuansa politis dan diduga kuat hanya untuk mengakomodir kepentingan politik Pilpres 2024.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa sulit membantah adanya motif politik di balik revisi ini, yang tampaknya dirancang untuk memfasilitasi akomodasi politik ekses Pilpres 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Titi Anggraini menyoroti bahwa fokus utama dari pembahasan RUU Kementerian Negara tampaknya bukan pada peningkatan efektivitas kinerja presiden terpilih, melainkan pada penambahan jumlah kementerian.

Ia mengkritik proses pembahasan yang tergesa-gesa dan terkesan elitis, yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa RUU ini dibuat untuk menjamin distribusi jabatan sebagai kompensasi politik bagi kelompok pendukung dalam Pilpres .

Nuansa politis yang kental dalam revisi UU Kementerian Negara ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dan legislatif terhadap reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Kepentingan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan kepentingan politik jangka pendek yang dapat merugikan masa depan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.