Koma.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang mengusulkan perubahan batas usia pensiun menjadi 60 tahun menuai beragam reaksi. Salah satunya datang dari Peneliti Senior Imparsial, Al Araf yang menyoroti pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.
Al Araf mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun bisa menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa pernah terjadi di TNI dan bisa terjadi di Polri jika tidak ada restrukturisasi organisasi yang memadai.
Di sisi lain, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asep Saefuddin, mendukung usulan tersebut. Asep menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun Polri adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Ia juga mengusulkan agar usia pensiun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit disamakan dengan kementerian maupun lembaga lain di Indonesia.