Koma.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak seluruh pihak menerima dan menghormati apa pun putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Jimly meyakini para hakim konstitusi akan adil dalam menjatuhkan putusan.
“Apa pun substansi putusan MK, marilah kita semua menerimanya apa adanya, karena semua sudah didengar dan selanjutnya kita percayakan kepada para hakim yang tahu apa hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan,” ujar Jimly ketika dihubungi, Minggu, 21 April 2024.
Sebagai bangsa yang demokratis, menurut Jimly, putusan pengadilan harus dihormati. Masyarakat diharapkan tidak gaduh dalam menyikapi putusan MK.
“Dalam membangun negara hukum yang demokratis, kita harus membangun tradisi untuk menghormati putusan pengadilan apa adanya sebagai kebenaran yang sejati dan keadilan untuk semua,” tutur Jimly.
Delapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 dimohonkan oleh Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden 2024 yang dimenangkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.
MK telah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk meminta keterangan pihak terkait. Sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju juga turut memberikan keterangan soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).