Gulir ke bawah!
BeritaNasional

Perludem Yakin Putusan MK Tak Diskualifikasi Gibran

10480
×

Perludem Yakin Putusan MK Tak Diskualifikasi Gibran

Sebarkan artikel ini
Titi Anggraeni, Perludem.

Koma.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tak akan mencapai tingkat diskualifikasi calon, yakni dalam hal ini cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. Demikian kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

“Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran,” ujar Titi, dikutip Kamis (18/4/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Titi, MK kemungkinan besar akan memerintahkan Peninjauan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah atau wilayah yang terkait dengan pelanggaran pemilu. Hal ini terkait dengan dugaan politisasi sumber daya negara, mobilisasi aparat sipil negara (ASN), dan ketidaknetralan kepala desa serta perangkat desa dalam proses pemilihan.

Namun, kekhawatiran terbesar yang disuarakan oleh Titi adalah terkait dengan kurangnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh institusi-institusi formal yang ada.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.