Koma.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK)) Fajar Laksono, mengatakan majelis hakim tidak akan mempertimbangkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan yang masuk.
Diketahui, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.
Fajar menegaskan, hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan.
Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
“Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Fajar menyebut, MK akan tetap menerima dokumen pendapat sahabat pengadilan yang diajukan pada hari-hari ke depan. Kendati begitu, semua pendapat amicus curiae yang masuk belakangan itu tak akan dipertimbangkan.