Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Gugatan 01-03 Bukan Ranah MK, Yusril Bilang Begini

11790
×

Gugatan 01-03 Bukan Ranah MK, Yusril Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara.

Koma.id-  Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, telah menyelesaikan kesimpulan sidang yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi hari ini.

 

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua tim hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa draf kesimpulan tersebut telah mencapai tahap finalisasi, sementara ia yakin bahwa gugatan 01-03 bukanlah ranah yang menjadi kompetensi MK.

Di sisi lain, Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga akan menyerahkan kesimpulan mereka melalui Kepaniteraan MK pada hari ini. Mereka optimis bahwa MK akan mengabulkan gugatan dari kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Hukum Ganjar, yang dengan penuh keyakinan menantikan kemenangan. Jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kesiapannya untuk menggelar ulang Pilpres 2024.

Sementara tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) jug akan menyerahkan kesimpulan lewat Kepaniteraan MK hari ini.

Dan optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Hal yang sama juga dilakukan Tim Hukum Ganjar dan optimis menang. Dan jika putusan MK kabulkan gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, KPU siap gelar ulang Pilpres 2024.

Para pihak yang terlibat dalam proses sidang ini menunjukkan ketegangan yang tinggi menjelang keputusan akhir dari MK, sementara masyarakat dan pemerhati politik secara cermat mengawasi perkembangan terkini dalam sengketa ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.