Gulir ke bawah!
Nasional

Jelang Sidang Putusan MK, Ormas di DIY Komitmen Jaga Kondusifitas

11266
×

Jelang Sidang Putusan MK, Ormas di DIY Komitmen Jaga Kondusifitas

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id – Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar usai jeda masa libur Lebaran. Menurut jadwal, MK akan membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024.

Rencananya MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang. Selama proses persidangan di MK, para elit politik dan masa pendukung masing-masing Paslon Capres dan Cawapres diharapkan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Silakan gulirkan ke bawah

Dewan Syuro Brigade Bintang 9, KH Imam Syajaroh atau biasa disapa Gus Jaroh mengungkap kemungkinan memasuki masa kampanye terutama saat debat Capres dan Cawapres suhu politik sempat memanas. Hal ini berlanjut sampai dengan munculnya hasil Quick Count perolehan suara Pilpres 2024 yang memenangkan Paslon 02.

Gus Jaroh yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Hadi di Polodadi, Ngentak, Kapanewon Prambanan, Kabupatem Sleman, DIY ini menilai situasi dan suhu politik sempat mereda selama tenggat waktu rekapitulasi suara KPUD. Namun kondisi politik dianggapnya kembali memanas saat KPU RI akan mengumumkan Hasil Sidang Pleno Perolehan Suara Nasional Pilpres/Pileg.

Kondisi ini ditandai dengan munculnya beberapa aksi demonstrasi di DPR RI, KPU RI, hingga Bawaslu RI. Tak hanya itu, kantor MK pun juga tak luput dari aksi demonstrasi.

Gus Jaroh menyebut di Indonesia pelaksanaan aksi demonstrasi diperbolehkan oleh UU. Namun demikian Gus Jaroh meminta dalam aksi demonstrasi untuk selalu mengedepankan Akhlakul Kharimah yaitu dengan cara-cara santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat serta elemen masyarakat di Yogyakarta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, pembangunan di Kabupaten/Kota di D.I Yogyakarta ini adalah hasil dari kontribusi rakyat,” ungkap Gus Jaroh, Senin (15/4/2024).

Gus Jaroh menyampaikan, pembangunan fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat, berupa retribusi pajak parkir, pasar tradisional, hiburan, restoran, hotel, dan bagi hasil pajak kendaraan sehingga masyarakat mesti mengamankan aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat.

“Tentunya kalau aset dirusak, yang rugi masyarakat, dan membangunnya kembali butuh waktu yang lama dan butuh dana yang tidak kecil. Dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif harus ada kolaborasi aparat keamanan (Polri/TNI) dengan masyarakat. Kalau hanya diserahkan kepada Polri/TNI saja tidak akan mampu tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya,” sambung Gus Jaroh.

Gus Jaroh menegaskan pihaknya menolak seandainya ada anarkisme dan kekerasan serta kerusuhan dalam penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi. Gus Jaroh membeberkan ada enam poin utama dalam Silaturahmi Lintas Ormas tersebut. Enam poin ini diantaranya adalah pertama, kata Gus Jaroh menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Gus Jaroh menerangkan poin kedua adalah dalam menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Ketiga, menurut dia dengan menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Keempat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Kemudian kelima adalah mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Keenam, bersama-sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Yogyakarta tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, khususnya selama proses gugatan dan pasca keputusan perselisihan hasil pemilu 2024 oleh hakim MK,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.