Koma.id – Meningkatnya eskalasi di Timur Tengah membuat dunia merasa waswas. Indonesia dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah, terutama usai serangan balasan Iran ke Israel pada dini hari tadi.
“Indonesia sangat prihatin atas eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah dan menyerukan semua pihak untuk menahan diri,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X, Minggu, 14 April 2024.
Indonesia juga mendesak DK PBB segera bertindak untuk menurunkan ketegangan dan terus berupaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah. “Termasuk menghentikan pendudukan ilegal Palestina dan berbagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut Indonesia, penyelesaian masalah Palestina yang adil melalui Solusi Dua Negara (Two-State Solution) akan menjadi kunci terciptanya stabilitas keamanan kawasan.
Kemenlu RI juga mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia (WNI) terkait situasi yang memanas di Timur Tengah. Kemenlu bekerja sama dengan perwakilan RI di Timur Tengah memantau terus eskalasi yang terjadi.
“Eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah tersebut telah menyebabkan beberapa negara di Timur Tengah melakukan pembatasan atau penutupan wilayah udara mereka untuk penerbangan komersil maupun penerbangan lainnya,” kata pernyataan mereka.
Ketegangan di Timteng meningkat usai Iran menyerang Israel pada Minggu dini hari. Iran mengatakan serangannya itu merupakan balasan atas tindakan Israel, dan sudah sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
“Dilakukan berdasarkan kekuatan Pasal 51 Piagam PBB mengenai pertahanan yang sah, tindakan militer Iran merupakan respons terhadap agresi rezim Zionis terhadap lokasi diplomatik kami di Damaskus,” kata misi tetap Iran di PBB melalui X.
“Masalah ini dapat dianggap selesai. Namun, jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, reaksi Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat, dan Amerika Serikat HARUS MENJAUHINYA!”
Pasal 51 Piagam PBB mengatakan bahwa negara-negara anggota mempunyai “hak melekat untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata.”