Koma.id- Ketua Badan Pemantau dan Pencegah Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, mendesak Kejagung jangan sampai tebang pilih dan memeriksa semua perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam mengusut kasus jumbo dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara Rp271 triliun tersebut.
“Terungkapnya kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memilah-milah mana yang benar-benar tambang rakyat dan mana yang hanya menjadikan tambang rakyat sebagai kedok untuk merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan secara ugal-ugalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan tebang pilih,” ujar Agustinus, Selasa (8/4).
Nyatanya puluhan perusahaan, lanjut Agustinus, belum tersentuh hukum dan masih melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk meski Kejagung tengah mengusut kasus tersebut.
BP2 Tipikor LAI mendesak agar semua aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk dihentikan sementara, agar mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan khususnya terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh hukum dapat diperiksa sehingga Kejagung tidak dituding tebang pilih, perusahaan yang melakukan penambangan ilegal dan legal untuk dipisahkan mencegah kerugian negara merugi lebih besar lagi.
“Tanpa mengurangi apresiasi terhadap keberhasilan kinerja Kejagung yang mengungkap kasus korupsi super kakap tersebut, kami mendukung Kejagung terus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, termaksud kerugian negara karena rusaknya lingkungan akibat pertambanga,” jelas Agustinus.
Agustinus menyampaikan, pihaknya meyakini masih bayak pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa sekitar 6 perusahaan dan menetapkan 16 orang tersangka. Kami mendesak pihak Kejagung untuk memeriksa puluhan perusahaan lainnya serta instansi pemberi izin dan pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum diperiksa.
Dari penelelusuran tim BP2 Tipikor LAI, terang Agustinus, salah satu perusahaan besar yang patut diperiksa yakni PT Babel Inti Perkasa (PT BIP), salah satu pemain besar yang patut untuk diperiksa yang terindikasi melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah Tbk dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Saham terbesarnya disinyalir dimiliki PT Bukit Timah (PT BT) dan salah satu pemilik sahamnya yang patut diperiksa termaksud harta kekayaannya berinial TK.
“Kejagung juga harus segera memeriksa PT BIP. Salah satu pemilik sahamnya berinial TK yang juga pemain tambang timah di Babel, termasuk pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya untuk mengusut penyimpangan dari data yang mereka miliki dan hasil laporan pihak perusahaan yang disampaikan per enam bulannya,” ujannya.
Sebelumnya, Direktur Penyididikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya akan mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam korupsi timah.
“Bahwa siapapun sepajang itu ada urgensinya dalam rangka membuat terang pidana pasti akan kami minta klarifikasinya,” kata dia.
Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, platform SIMBARA ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batu bara, rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada tahun 2024 ini.
“Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA,” kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya.