KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan kepada Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya dalam penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Di mana di dalam kebijakannya, Nadiem mencabut pemberlakuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yang Terhormat. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Ia berharap Nadiem memiliki pemikiran yang baik dalam memandang aspek penting kepramukaan bagi generasi muda Indonesia. Sehingga ia ingin agar kurikulum Pramuka tetap diwajibkan.
“Jadikan Pramuka sebagai Ekskul wajib. Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan anggarannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud juga menekankan bahwa Kepramukaan adalah sesuatu yang sangat penting dalam mengasah karakter dan kecerdasan akal anak-anak bangsa. Sebab di dalam materi Kepramukaan, ada kurikumum yang bisa membantu anak-anak pelajar melakukan hal-hal yang lebih fundamental dalam kehidupannya.
“Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati. Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud yang juga akademisi di Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut berharap sarannya dapat dipertimbangkan dengan sebaik mungkin oleh Nadiem Makarim, mantan koleganya di Kabinet Indonesia Maju kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin itu.
“Tolong, Pak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah kini telah dicabut oleh Nadiem Makarim. Sehingga status Kepramukaan saat ini bersifat sukarela semata.
Hal ini tertuang di dalam pasal 34. Disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); Ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2024.