Koma.id – Kementerian Pendidikan, ristek Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menepis rumor bahwa ekstrakurikuler pramuka akan dihapus dari kurikulum Merdeka. Dalam sebuah pernyataan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa pramuka akan tetap menjadi bagian integral dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus diselenggarakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito dalam keterangan persnya yang disampaikan Senin,01/04/2024.
Meskipun demikian, ada beberapa revisi dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Revisi tersebut terkait dengan bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mengubah status perkemahan menjadi opsional. Namun, sekolah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan jika dianggap perlu.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, juga bersifat sukarela, sesuai dengan Undang-Undang 12/2010 yang menetapkan gerakan pramuka sebagai mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Anindito menegaskan bahwa sejak awal Kemendikbudristek tidak pernah berencana untuk menghapus pramuka dari kurikulum. Sebaliknya, peraturan baru tersebut justru memperkuat peran penting kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, sekolah diwajibkan untuk menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga menuntut setiap satuan pendidikan memiliki gugus depan.
Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan bagian yang penting dalam Sistem Pendidikan Nasional, dimana nilai-nilai gerakan pramuka berperan dalam membentuk kepribadian yang berkarakter, patriotik, taat hukum, disiplin, serta menghargai nilai-nilai luhur bangsa.
Dengan demikian, Anindito menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. “Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tandasnya.