Gulir ke bawah!
Nasional

MK Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 56 Hasil Pileg 2024

4978
×

MK Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 56 Hasil Pileg 2024

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 menjelang penutupan waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam ini. Berdasarkan data yang diterima hingga pukul 19.35 WIB, MK telah menerima dua PHPU Pilpres 2024 sebanyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa Pileg 2024.

“Per jam 19.35 WIB itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemohon), ada 56 Pileg, lima anggota DPD dan dua pilpres,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Fajar mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024. Hanya saja, Fajar mengingatkan kepada peserta pemilu terutama Pileg 2024 soal batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, yakni untuk sengketa hasil pileg 2024 ditutup pada pukul 22.19 WIB dan pilpres pukul 24.00 WIB pada hari ini.

“Pemohon ini nanti batas waktu pengajuan permohonan, kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau pilpres jam 24.00 WIB,” tandas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, sebenarnya tidak masalah jika para pemohon pada saat pendaftaran kekurangan alat bukti. Pasalnya, alat bukti dan bahkan berkas bisa ditambahkan ketika sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pungkas Fajar.

Diketahui, untuk sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat dua pemohonnya, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.