Koma.id – Aksi ‘koboi’ jalanan menodongkan pistol ke pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis (21/3) siang lalu. Diawali percekcokan dua orang pengemudi mobil.
Dinarasikan keduanya cekcok karena salip-salipan. Pelaku bersikap arogan lantas mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah korban.
Polsek Mampang Prapatan kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral itu. Pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Harits Rahman Rizky (33) itu ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) dini hari. Saat ditangkap, Harits tak lagi garang, malah dia senyum-senyum ke polisi.
Polisi kini telah menetapkan Harits sebagai tersangka. Dia juga resmi ditahan polisi.
Polisi awalnya menyelidiki video viral aksi penodongan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polsek Mampang Prapatan mendapatkan identitas pelaku.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke alamat rumah pelaku. Saat itu polisi disambut oleh istri pelaku.
Pria inisial HRR tersenyum dan menyalami polisi saat ditangkap usai aksi penodongan di Mampang, Jaksel. (dok. Istimewa)
Polisi kemudian meminta istrinya untuk menunjukkan keberadaan pelaku. Saat itu pelaku diketahui sedang tidur di dalam kamarnya.
Pelaku terbangun dan keluar dari dalam kamar. Dia kemudian tersenyum dan menyalami polisi.
“Kamu menodongkan senjata sama orang?” tanya polisi kepada Harits.
“Iya,” jawab Harist sambil tersenyum.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ‘koboi’ Mampang. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status pria bernama Harits Rahman Rizky (33) sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, seperti dilansir detikcom, Sabtu (23/3).
Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.