Gulir ke bawah!
Nasional

Polisi Ungkap Asal-usul Airsoft Gun ‘Koboi Mampang’

4716
×

Polisi Ungkap Asal-usul Airsoft Gun ‘Koboi Mampang’

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Polisi mengungkap asal-usul senjata airsoft gun yang dipakai Harits Rahman Rizky (33), tersangka kasus penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Harits mengaku airsoft gun tersebut dibeli dari rekannya.

“Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp 2 juta,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Senjata korek api yang juga disita polisi dibeli Harits dari temannya yang lain. Sementara itu, amunisi peluru tajam dibeli secara online.

“Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli online,” ujarnya.

Saat ini, Harits sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata ilegal, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Polisi menangkap pria bernama Harits Rahman Rizky (33) yang viral usai aksi penodongan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pria asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3/2024).

Dari hasil interogasi sementara, Harits mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti. Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut.

“(Alasan) nodongin senjata, pengakuannya untuk nakut-nakutin. Masih kami dalami untuk motif dan kepemilikan airsoft gun-nya,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.