Koma.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta didorong lebih serius untuk menghentikan praktik perundungan (bullying) di sekolah. Upaya itu bisa dilakukan dengan membuka akses lebih lebar kepada korban dan saksi agar berani melaporkan kasus perundungan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Disdik memberi penyuluhan kepada seluruh sekolah untuk mensosialisasikan mekanisme pelaporan bila mengetahui ada kasus perundungan. Hal tersebut agar pelajar yang mengetahui perundungan tidak takut bersaksi.
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, seluruh pemangku kepentingan harus sadar pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi korban dan saksi pelapor kasus perundungan di sekolah.
“Kasus perundungan di sekolah merupakan masalah serius yang harus direspons dengan cepat. Dan harus disikapi secara cermat oleh Pemerintah. Upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaiannya efektif menekan potensi terjadinya kasus yang berulang-ulang,” kata Elva dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
Berdasarkan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tercatat ada 30 kasus perundungan di Jakarta selama tahun 2023. Kasus itu menunjukkan perundungan dan kekerasan di sekolah di Jakarta, sudah sangat mengkhawatirkan.
“Angka kasus perundungan yang dilaporkan saat ini mungkin hanya permukaan. Karena banyak korban dan saksi yang takut untuk melaporkan kejadian perundungan yang mereka alami,” pungkasnya.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Hariadi Anwar mengatakan, kekerasan terhadap anak dapat dihindari dengan memberikan pembekalan etika sejak usia dini.
Sebab faktor utama yang sering kali ditemukan pada pelaku perundungan, yakni kurangnya etika dalam bersosialisasi sehari-hari di lingkungan sekolah.
“Etika, akhlak dan cara berbicara dengan orang lain, harus dibekali dari kecil kepada anak-anak,” ujar Hariadi dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Faktor lainnya, lanjut dia, karena kurangnya perhatian dari keluarga, khususnya orangtua. Selain itu, lingkungan tempat tinggal juga berpengaruh pada perilaku anak.
Karena itu, lanjut dia, peran orangtua dan guru sangat penting untuk mendidik agar anak tidak menjadi pelaku perundungan.
“Pendidikan di rumah sama sekolah harus nyambung. Semua harus terjaga dengan baik karena anak-anak masih punya masa depan yang cerah,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan wilayah Jakarta.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024 itu mengatur masa tugas Satgas selama empat tahun.
“Memutuskan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028,” tulis Kepgub tersebut.
Kepgub itu menerangkan Satgas ini dibentuk dalam dua tingkatan, yaitu provinsi serta kota/kabupaten. Dalam Kepgub disebutkan, Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai penanggung jawab di tingkat provinsi. Sedangkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta sebagai pengarah. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai Koordinator dan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta sebagai sekretaris.
Satgas ini memiliki sembilan anggota, terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) di setiap jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAP. Selain itu, ada juga Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAP, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Para anggota satgas bertugas menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Kemudian membina, mendampingi, dan mengawasi, satuan tugas di tingkat kota/kabupaten administrasi sesuai kewenangannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Satgas dibentuk dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Ini menjadi atensi kita untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru. Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis. Artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan,” kata Taga, Jumat (1/3/2024).
Taga bilang, Disdik DKI juga mengimbau pihak sekolah untuk mengkaji kembali aturan tata tertib di sekolah, terutama terkait penanganan perundungan. Taga menjelaskan, bullying bukan hanya terjadi antar siswa. Tetapi, bisa antara guru dengan murid maupun sebaliknya.













