Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

Wacana Penggunaan Hak Angket DPR Memicu Beragam Tanggapan dari Para Pakar Hukum

Views
×

Wacana Penggunaan Hak Angket DPR Memicu Beragam Tanggapan dari Para Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
Menakar Spekulasi Tanpa Dasar Soal Intervensi Jokowi dalam Hak Angket

Koma.id Polemik seputar wacana penggunaan hak angket oleh DPR dalam mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum tata negara. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, penggunaan hak angket tersebut berpotensi mengarah pada proses pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Silakan gulirkan ke bawah

Dia menjelaskan bahwa alur hak angket dimulai dari persetujuan di DPR, kemudian dilanjutkan dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.

 

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menilai rencana penggunaan hak angket sebagai bagian dari proses politik di DPR yang seharusnya disambut secara positif dalam upaya penguatan sistem demokrasi yang berkualitas.

 

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya memiliki hak untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.