Koma.id- Kontroversi mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergulir.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menilai putusan tersebut memiliki kesesatan terselubung dan tidak mengubah hasil penetapan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun demikian, Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti bahwa putusan DKPP semakin menggarisbawahi kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Perdebatan ini juga menyoroti isu etika, dengan DKPP menegaskan peranannya dalam menangani persoalan tersebut. Namun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keterbatasannya dalam memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU.
Kontroversi ini terus menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses pemilihan dan pencalonan, sementara keputusan MK tetap menjadi pijakan hukum yang final dan mengikat.