Koma.id – Sebuah akun Instagram dengan nama pengguna “s4ranjan4172” menggunggah video dengan narasi DKPP putuskan Gibran tidak sah mengikuti pilpres 2024.
Narasi yang ditulis yaitu :
*Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar Semua rakyat sadar, Faham.,dan makin cedas perihal kondisi politik di negeri kita simak..
Setelah melakukan penelusuran, narasi tersebut tidak benar. Faktanya ditemukan video identik yang diunggah oleh kanal Youtube ini dengan Judul Video “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli”. Selain itu, keterangan lain dari laman ini membuktikan itu tidak benar.
Isi video tersebut merupakan agenda sidang DKPP yang digelar pada 15 Januari 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU. Namun, sidang DKPP pada 15 Januari 2024 belum menghasilkan keputusan apa pun.
Dengan demikian, klaim tentang DKPP putuskan Gibran tidak sah mengikuti pilpres 2024 adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Sumber : turnbackhoax.id