Gulir ke bawah!
Hukum

Handphone Disita, Aiman Ajukan Gugatan Praperadilan

8650
×

Handphone Disita, Aiman Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Antara

Koma.id- Aiman Witjaksono, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersama tim hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone, SIM Card, akun Gmail, dan akun Instagram-nya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gugatan ini dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ya kita rencana mengajukan praperadilan Minggu depan, kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Gugatan praperadilan ini merupakan respons terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono. Tim hukum TPN juga telah mengadukan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan penyidik yang menangani kasus Aiman terkait ucapan “polisi tidak netral” ke Propam Polri.

Alasan lain yang menjadi dasar aduan ini adalah ketidaksesuaian surat perintah penyitaan dengan barang bukti yang sebenarnya. Finsensius Mendrofa menegaskan bahwa surat izin penyitaan hanya membolehkan satu barang bukti, sementara tiga barang bukti lainnya tidak dicantumkan dalam surat perintah.

“Kalau surat izin penyitaan dari pengadilan itu, itu hanya membolehkan satu barang bukti. Sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah,” ujar Finsensius.

Aiman Witjaksono, sebagai seorang jurnalis, juga menganggap bahwa sebagai pelaku tindakan jurnalistik, ia memiliki hak untuk melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.