Koma.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan SOP.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan hoax tudingan aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku,” kata Ade Safri, Selasa (30/1/2024).
Dalam proses penyitaan, Ade Safri menyebut pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu lah yang dijadikan landasan polisi untuk melakukan penyitaan.
“Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” kata Ade Safri.
“Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan hoax tudingan Aiman yang menyebut ada aparat kepolisian tidak netral dalam kontestasi Pemilu.
Saat diperiksa, penyidik bahkan melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman.













