Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Pengadilan Beri Lampu Hijau, Ponsel Aiman Disita!

Views
×

Pengadilan Beri Lampu Hijau, Ponsel Aiman Disita!

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Beri Lampu Hijau, Ponsel Aiman Disita!
Tangkapan layar

Koma.id Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengumumkan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.

Penyitaan ini terkait dengan dugaan hoaks Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 yang menjerat Aiman sebagai terlapor.

Silakan gulirkan ke bawah

Diklaim, penyidik telah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hal itu. Bahkan penyidik telah beroperasi secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan barang bukti, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/1/2024).

Meski ponsel Aiman menjadi barang bukti, Ade Safri menyebutkan bahwa status Aiman dalam perkaranya masih sebagai saksi. Rincian terkait gelar perkara dan jadwal pemeriksaan selanjutnya masih

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.