Gulir ke bawah!
Polhukam

Istana Setuju Jokowi Ikut Kampanye

11835
×

Istana Setuju Jokowi Ikut Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ari Dwipayana
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana

Koma.id – Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak banyak disalahartikan. Ari menjelaskan Jokowi bicara itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari.

Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi, bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” ujarnya.

Ari lantas memberi contoh presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ari mengatakan keduanya bahkan ikut dalam kampanye memenangkan partai.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujarnya.

Meski diizinkan, Ari menegaksan semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye. Hal itu juga yang ditegaskan dalam pernyataan Jokowi.

“Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.