Koma.id – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan alasannya tak menahan tersangka kasus hoaks.
Dia menyebut penyidikan dilakukan secara scientific. “Terhadap Tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Trunoyudho.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.