Gulir ke bawah!
Hukum

Ini Alasan Bareskrim Tak Tahan Palti Hutabarat

8454
×

Ini Alasan Bareskrim Tak Tahan Palti Hutabarat

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian RI (Polri) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Koma.id – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan alasannya tak menahan tersangka kasus hoaks.

Dia menyebut penyidikan dilakukan secara scientific. “Terhadap Tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Trunoyudho.

Silakan gulirkan ke bawah

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.