Koma.id – Kampanye akbar Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 17 Januari 2024 itu disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi zona dengan ketentuan sebagai berikut:
Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona; Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri dari13 (tiga belas) provinsi, dan zona C terdiri dari 12 (dua belas) provinsi.
Berikut pengelompokan zona kampanye akbar Pemilu 2024.
Zona A
Aceh
Riau
Bengkulu
Kepulauan Riau
Jawa Tengah
Banten
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua Barat
Papua Pegunungan
Zona B
Sumatera Utara
Jambi
Lampung
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Bali
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Maluku Utara
Papua Selatan
Papua Barat Daya
Zona C
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Tengah
Sedangkan untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024 dibagi atas:
8 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur
9 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta
10 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah












