Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabarkan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej. Permohonan tersebut juga melibatkan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Hakim tunggal telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, demikian diungkapkan oleh Djuyamto, juru bicara PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dipastikan akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.
Edward Omar Sharif Hiariej, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, kembali menghadapi sorotan publik dengan langkah hukum ini. Belum jelas secara detail apa yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut, namun kehadiran Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai pihak terkait menambah misteri dalam kasus ini.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Dengan sidang perdana yang tinggal sebentar lagi, publik menantikan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Keterlibatan seorang mantan pejabat tinggi negara dalam proses hukum selalu menarik perhatian, membuat kasus ini menjadi sorotan hangat dalam dunia hukum dan politik.











