Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dengan digelarnya sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024). Sidang ini ditandai dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran.
Ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang dengan menyebutkan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait. Total delapan ahli hadir dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, di antaranya pakar hukum dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Namun, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), mempertanyakan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli karena status hukumnya yang terkait dugaan korupsi yang diselidiki oleh KPK. BW menegur majelis hakim terkait ketidak-sopanan beberapa peserta sidang yang menertawakan keberatannya.
“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW.
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo dan diikuti suara tertawa dari beberapa hadirin yang ada di ruang sidang.
“Mohon majelis pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur,” ujar BW.
Suhartoyo mengingatkan untuk menghormati persidangan dan meminta semua peserta sidang untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. BW menjelaskan bahwa keberatan tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh majelis, meskipun Eddy Hiariej baru menjadi tersangka.
Suhartoyo menekankan pentingnya menghormati hak-hak privat setiap individu, termasuk yang sedang dalam proses hukum. BW mengajukan keberatan tersebut untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim MK.