Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Divonis Bebas atas Kasus Luhut, Haris Azhar & Fatia Maulidianty Ucapkan Terima Kasih

Views
×

Divonis Bebas atas Kasus Luhut, Haris Azhar & Fatia Maulidianty Ucapkan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
Divonis Bebas atas Kasus Luhut, Haris Azhar & Fatia Maulidianty Ucapkan Terima Kasih

Koma.id – Pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menghadapi sidang kasus pencemaran baik terhadap Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengapresiasi kinerja tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur. Hal ini disampaikan Haris seusai divonis bebas di Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Mereka bekerja dengan pengetahuan, mereka bekerja dengan skill, mereka bekerja dengan dedikasi waktu dan tenaga yang luar biasa. Kalau boleh siapa lawyer terbaik di Indonesia? Adalah mereka tim hukum saya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur dan saya yakin,” ucap Haris.

Silakan gulirkan ke bawah

Selanjutnya, ia kemudian mengapresiasi doa dan dukungan dari keluarganya dan juga keluarga Fatia Maulidianty selama jalannya proses persidangan. Haris kemudian mengapresiasi sejumlah gerakan sosial yang turut mengawal jalannya sidang.

BACA JUGA
Haris Azhar Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
ADVERTISEMENT

“Support dari teman-teman gerakan sosial dari Kasbi, social movement institute, semua jaringan korban, aksi Kamisan dari seluruh kota, teman-teman antikorupsi, ini adalah gerakann sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan,” lanjutnya.

“Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak kepada hak asasi manusia, lingkungan hidup dan juga masyarakat adat,” sambungnya.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dari tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Haris Azhar bebas dari seluruh tuntutan dalam kasus tersebut. “Membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan,” tambahnya.

BACA JUGA
Top 5 News: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut hingga Tips Merawat Motor Saat Musim Pancaroba
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut.

Dalam sidang tersebut, Haris dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 1 juta dengan alternatif 6 bulan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 500.000 dengan alternatif 3 bulan penjara.

Haris AzharHaris Azar divonis bebasFatia MaulidiyantiLuhut Binsar PandjaitanLuhut Pandjaitan

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.