Koma.id– Kontroversi seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi sorotan utama di kalangan politisi dan tokoh masyarakat. Isu ini kini semakin panas dengan respons beberapa politisi, termasuk Capres Anies, yang turut memberikan pandangannya.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, berpendapat bahwa Indonesia perlu segera mengesahkan revisi UU ITE sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya, revisi ini menjadi kunci dalam membangun kebijakan identitas, mengingat perkembangan pesat di era digital dan layanan sertifikasi elektronik.
Pandangan serupa juga datang dari Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang melihat revisi UU ITE sebagai langkah positif dalam perbaikan transaksi digital. Menurutnya, Indonesia harus mampu beradaptasi dengan cepat mengingat perkembangan zaman yang begitu dinamis.
Tidak hanya politisi, Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi, juga memberikan dukungan terhadap perubahan UU ITE. Marshall menyatakan bahwa ADTI menyambut baik langkah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pribadi menekankan pentingnya dukungan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berizin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait keamanan dan keandalan transaksi elektronik.
Dalam era di mana teknologi terus berkembang, perubahan dalam UU ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat digital Indonesia.












