Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Polemik dan Kritik Banjiri Ruang Publik!

Views
×

DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Polemik dan Kritik Banjiri Ruang Publik!

Sebarkan artikel ini
DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Polemik dan Kritik Banjiri Ruang Publik!

Koma.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024, menandai perkembangan signifikan di ranah hukum dan teknologi di Indonesia.

Pengesahan ini tidak hanya menciptakan berita, tetapi juga memicu gelombang polemik di seluruh negeri. Publik pun langsung merespons dengan beragam reaksi, baik pro maupun kontra, terhadap perubahan substansial dalam hukum ITE yang telah lama dinanti-nantikan.

Silakan gulirkan ke bawah

Salah satu pihak yang langsung angkat bicara adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, secara tegas mengkritik revisi kedua UU ITE tersebut. Menurutnya, isi UU yang baru masih mengandung pasal-pasal karet yang dapat disalahgunakan, berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Dalam beberapa hal, UU ITE ini jadi kayak satu produk UU yang mengancam dan menindas gitu ya. Dan kerap kali digunakan dalam kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan,” kata Dimas

Lebih mencengangkan lagi, revisi UU ITE ini disahkan pada tahun politik. Sebuah konteks yang menambahkan ketegangan dan perdebatan terkait motif dan urgensi perubahan hukum ini. Beberapa pihak menilai bahwa revisi ini mungkin memiliki dampak signifikan terhadap kebebasan berpendapat di tengah atmosfer politik yang sedang memanas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.