Koma.id– Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Keputusan ini akan dihasilkan melalui diskusi kolektif antara para pimpinan KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pertimbangan terkait bantuan hukum tidak akan diputuskan oleh satu pimpinan saja. Hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah pimpinan KPK menjadi empat setelah pemberhentian sementara Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/11/2023).
“Ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat,” kata Johanis, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Pada awalnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, telah menyatakan bahwa Firli berhak mendapatkan bantuan hukum dari KPK selama statusnya masih aktif di lembaga antikorupsi. Namun, dengan pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden, hal ini menjadi pertimbangan baru.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” ujar Tanak.
Tanak juga menyebut bahwa Firli Bahuri kini memiliki tim kuasa hukum sendiri untuk mendampinginya selama menjalani proses hukum. Dia yakin Firli akan mengandalkan tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya sendiri.
“Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk,” pungkasnya.












