Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

KPU Digugat Minta Batalkan Gibran Cawapres

Views
×

KPU Digugat Minta Batalkan Gibran Cawapres

Sebarkan artikel ini
KPU Digugat Minta Batalkan Gibran Cawapres
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koma.id Di tengah persiapan menuju Pilpres 2024, ada gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi perhatian publik. Pasalnya, keputusan KPU yang menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden digugat oleh Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP). Alasannya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

TAPKP, dengan tegas, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keputusan KPU tersebut. Gugatan ini menambah ketegangan dalam arena politik menjelang Pilpres 2024, dengan pihak-pihak yang terlibat mempertaruhkan keputusan strategis.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Tim Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, telah mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi KPU.

Kekecewaan muncul karena seluruh komisioner KPU tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Padahal rapat digelar atas permintaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Namun, setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi II, KPU justru meminta rapat ditunda karena semua komisionernya tengah berada di luar negeri.

“Harus menjadi perhatian terutama DKPP ya. Ini tata kelola manajemen kelembagaan seperti apa, masa enggak ada satu pun orang yang bertanggung jawab, bisa pergi semua ini,” ujar Doli di Gedung DPR RI.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.