Koma.id– Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kemajuan signifikan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan jaminan kompensasi bagi warga Pulau Rempang. Proses penyusunan aturan tersebut telah mencapai pencapaian mencengangkan sebesar 95%.
Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk mengatur mekanisme kompensasi bagi warga yang terdampak oleh proyek Rempang Eco City, yang digagas oleh Xinyi International Investments Limited atau Xinyi Group, dengan total investasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp 174 triliun.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Perpres yang mengatur jaminan kompensasi untuk warga Rempang ini dijadwalkan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, yaitu dalam bulan ini. Meskipun demikian, detail lebih lanjut terkait isi Perpres belum diungkapkan secara rinci oleh Bahlil dalam pernyataannya.
“Sudah 95 persen (progres Perpres). Tinggal take-in saja kok. Saya sudah paraf kemarin,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil Lahadalia juga menyoroti progres pergeseran warga Rempang yang terdampak proyek tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 70% dari proses pergeseran warga telah berjalan dengan baik.
Keberhasilan ini dipengaruhi oleh komunikasi yang terjalin harmonis antara pemerintah dan masyarakat Rempang, menjadikan pergeseran warga sebagai upaya yang berjalan dengan baik dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat setempat.







