Koma.id– Kontroversi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas dengan absennya Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Hal ini membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pandangan tajam bahwa polisi dapat melanjutkan proses penyelidikan tanpa kehadiran Firli.
Menurut Boyamin, dalam situasi di mana Firli Bahuri telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan langkah ekstrim dengan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Hal ini menciptakan ketegangan dan ekspektasi tinggi dalam keputusan yang akan diambil oleh aparat hukum.
“Kalau Pak Firli tidak datang lagi ke pemeriksaan di Polda Metro Jaya, itu berarti sangat merugikan baginya karena penyidik kepolisian bisa melakukan jemput paksa dan bisa langsung gelar perkara tanpa harus kehadiran Pak Firli menetapkan tersangka,” kata Boyamin, Selasa (7/11/2023).
Namun, di sisi lain Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menerima surat yang menyampaikan bahwa Firli belum bisa diperiksa terkait dengan dugaan perkara kode etik.













