Koma.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, hari ini, Kamis (30/1).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dalam kedatangannya itu, ia juga berencana menyerahkan sejumlah dokumen terkait informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya akan datang ke Kejagung untuk menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024,” kata Boyamin, Rabu (29/1).
Selain itu lanjut Boyamin, dirinya juga akan memastikan mengenai informasi yang mengatakan bahwa Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan korupsi di wilayah laut Tangerang tersebut.
Sebab sebelumnya kata dia, telah beredar surat perintah penyelidikan perkara dugaan korupsi SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang.
“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” jelasnya.
Adapun langkah rencana pelaporan ini menurut Boyamin juga bertujuan agar semua penegak hukum bergerak cepat guna menangani dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya selain ke Kejagung, MAKI juga telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” pungkasnya.