Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

Suara Rakyat dan Hak Prerogatif Presiden dalam Pergantian Panglima TNI

Views
×

Suara Rakyat dan Hak Prerogatif Presiden dalam Pergantian Panglima TNI

Sebarkan artikel ini
Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Koma.id Keputusan terkait pergantian Panglima TNI disoroti sebagai hak prerogatif yang melekat pada presiden. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara tegas menyatakan pandangan tersebut.

“Proses negara terkait dengan Panglima TNI, yaitu kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan termasuk pemerintah, meskipun kami tahu itu merupakan hak prerogatif dari presiden,” ujar Hasto, Rabu (1/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Hak prerogatif presiden merupakan sebuah konsep yang merujuk pada wewenang yang unik dan mandiri yang dimiliki oleh kepala negara sesuai dengan amanat konstitusi dalam kerangka pemerintahan.

Hasto Kristiyanto menegaskan penghormatan penuh terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan calon Panglima TNI yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

“Tetapi suara-suara yang harus didengarkan,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada hari Senin (30/10/2023).

Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima TNI sejak Desember 2022, akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Desember 2023, beberapa hari setelah mencapai usia 58 tahun. Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa perwira TNI memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 53 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.