Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ketua MK Anwar Usman: Kami Tunduk pada Konstitusi dan Takut Tuhan

Views
×

Ketua MK Anwar Usman: Kami Tunduk pada Konstitusi dan Takut Tuhan

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Anwar Usman: Kami Tunduk pada Konstitusi dan Takut Tuhan
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Koma.id Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon wakil presiden masih terus mengintari perbincangan publik. Salah satu yang menjadi sorotan dalam persteruan ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Di mana, berbagai kalangan masyarakat dan tim advokasi melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim lainnya kepada Mejelis Kehormatan MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu pada hari ini Senin, 23 Oktober 2023 dalam kegiatan konferensi pers MK soal Majelis Kehormatan MK yang diselenggarakan, Anwar Usman mengungkapkan bagaimana dedikasinya sebagai seorang hakim.

Anwal mengaku memulai karirnya sebagai seorang pengadil sejak tahun 1985, bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai hakim. Ia menjelaskan dengan penuh keyakinan bahwa selalu memegang teguh sumpah dan amanahnya terhadap konstitusi UUD dan agama.

Jadi sebagai seorang hakim,  ia selalu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh berbagai pernyataan atau berita yang mungkin mencoba untuk menggugah opini publik.

“Rekan-rekan dipersilahkan untuk membaca putusan MK no 004/PUU/01/2003 maka kawan-kawan bisa mencermati apa itu konflik of interes, bahwa MK mengadili norma perundang-undangan bukan perdata dan pidana,” kata Anwar Usman, Senin (23/10/2023).

Untuk membuktikan konsistensi dalam prinsip ini, Anwar Usman mengacu pada beberapa putusan MK, seperti Putusan MK No. 004/PUU/01/2003, Putusan MK No. 005/PUU/4/2006, Putusan MK 97/PUU/11/2013, dan Putusan MK 96/PUU_18/2020. Dalam penutupannya, Anwar Usman menegaskan bahwa MK hanya mengadili norma dan undang-undang, bukan perkara perdata atau pidana, dan karenanya, prinsip konflik kepentingan harus dihindari dalam menjalankan tugasnya.

“Pertanyaan kawan-kawan wartawan bisa terjawab disini. Untuk mengetahui lebih awal apa itu konflik of interest itu diajukan hakim di semua peradilan, tapi di MK itu diadili hanya norma dan UU,” ungkapnya.

Anwar Usman menambahkan selama ini, para hakim di MK menjalankan dengan tulus dan penuh dedikasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip moral yang lebih tinggi.

Namun ia menyadari bahwa tidak ada yang bisa menghindari polemik dan perdebatan, terutama dalam keputusan-keputusan penting seperti yang baru-baru ini dikeluarkan.

Di sisi lain, Anwar Usman mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran. Baginya, hal ini adalah bagian dari proses perbaikan diri dan lembaga yang mereka cintai, yaitu MK.

“Kami bersembilan hakim bekerja dari hukum acara yang berlaku dan kami tunduk ke konstitusi dan takut ke Tuhan yang maha kuasa, dan terlepas dari sebuah putusan perkara apapun sulit dihindari adanya pro dan kontra,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.