Koma.id- Masa pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa minggu lagi, namun Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih belum memutuskan perkara gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara itu, polemik seputar keputusan MK ini semakin memanas.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dengan tegas meminta MK agar segera mengambil keputusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Baginya, menunda pembacaan putusan, padahal sudah ada keputusan yang harus diambil, sama saja dengan menunda keadilan. Masih adanya ketidakpastian ini dapat berdampak serius pada proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang.

“Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi,” kata Hendardi dalam keterangannya dikutip.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU), termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran MK dalam mengubah regulasi terkait pemilihan umum, dan memicu perdebatan hukum yang semakin panas.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,”ujar Mahfud.

Temukan juga kami di Google News.